Download
Vol 16 No 2 (2020): Jurnal Teknologi Mineral dan Batubara Edisi Mei 2020

Pengelolaan pertambangan mineral dan batubara (minerba) di Indonesia memasuki babak baru. DPR telah mengesahkan perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dalam Rapat Paripurna 12 Mei 2020 yang digelar di tengah pandemi korona yang sedang melanda Indonesia dan dunia. Ada sejumlah aspek penting yang diatur dalam revisi UU Minerba tersebut, mulai dari kewenangan pengelolaan dan perizinan, perpanjangan izin operasi, pengaturan terhadap Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan aspek lingkungan (reklamasi dan pascatambang), peningkatan nilai tambah (hilirisasi), divestasi, hingga pengaturan yang dimaksudkan untuk memperkuat badan usaha milik negara (BUMN). Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 diperlukan mengingat peraturan tersebut masih belum dapat menjawab perkembangan, permasalahan dan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan pertambangan minerba sehingga masih perlu disinkronkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait agar dapat menjadi dasar hukum yang efektif, efisien, dan komprehensif dalam penyelenggaraan pertambangan. Hal itulah yang mendasari perlu adanya perubahan terhadap UU Nomor 4 Tahun 2009. Dalam proses tersebut, revisi UU Minerba telah disinkronisasi dengan RUU Cipta Kerja.
Pada nomor terbitan jurnal kali ini, beragam makalah ilmiah yang mendukung paradigma baru bidang pertambangan tersebut mencakup peningkatan kelitbangan dalam bidang teknologi mineral dan batubara untuk meningkatkan nilai tambah mineral dan batubara, ekonomi dan lingkungan. Makalah Penggunaan mikroorganisme dalam industri pemrosesan mineral mendiskusikan pentingnya penerapan teknologi pemrosesan mineral marjinal yang ekonomis dan ramah lingkungan untuk meningkatkan nilai tambah dari mineral-mineral marjinal tersebut. Presisi pengukuran produk samping tambang timah Nudur menggunakan analisis XRF dan peluang ekonomi produknya bisa memberikan informasi mengenai manfaat ekonomis material sisa penambangan tersebut sehingga dapat menjadi landasan kebijakan bagi pemerintah maupun perusahaan (PT Timah) dalam meningkatkan nilai tambahnya. Studi swabakar batubara dengan alat pemanas adiabatik pada skala laboratorium merupakan upaya untuk mengukur secara kuantitatif kecenderungan pembakaran spontan batubara mengingat pembakaran spontan pada tempat penimbunan menjadikan batubara tersebut kehilangan nilai jualnya sehingga sangat merugikan. Dengan meneliti faktor-faktor yang memengaruhinya, diharapkan kebakaran spontan dapat dihindari. Pengaruh kompos ampas daun sereh wangi dengan campuran fly ash-bottom ash (faba) terhadap pertumbuhan Cananga odorata merupakan upaya memanfaatkan faba sebagai bahan imbuh dalam pembuatan kompos. Faba adalah limbah B3 yang dihasilkan PLTU dan akan menimbulkan masalah bila hanya ditimbun saja. Kompos tersebut selanjutnya bisa digunakan dalam reklamasi dan revegetasi pada kegiatan pascatambang. Analisis pengaruh ekspor batubara terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia menjelaskan secara empiris bahwa selama periode 29 tahun (1990-2018), konsumsi batubara dalam negeri dan ekspor berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi.
Peningkatan kelitbangan dalam bidang teknologi mineral dan batubara seperti yang tertuang dalam makalah-makalah tersebut perlu terus ditingkatkan, karena kualitas mineral dan batubara Indonesia harus memenuhi spesifikasi untuk menghasilkan komoditas yang dapat dimanfaatkan, baik secara langsung oleh para penggunanya di tanah air maupun sebagai komoditas ekspor. Dengan demikian, optimalisasi pemanfaatan sumber daya mineral dan batubara tersebut dapat terlaksana, sesuai dengan arahan yang telah tertuang dalam undang-undang dan paradigma baru dalam mengelola sumber daya mineral dan batubara.