Download
Vol 12 No 1 (2016): Jurnal Teknologi Mineral dan Batubara Edisi Januari 2016

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, berkat rida-NYA Jurnal Teknologi Mineral dan Batubara (Jurnal tekMIRA) Vol.12, No.1, yang biasa terbit bulan Januari bisa kembali hadir mengawali tahun 2016 ini. Kepada para pembaca yang budiman; kami dari Redaksi tidak lupa mengucapkan selamat Tahun Baru 2016, semoga Bapak/Ibu selalu sukses dalam berkarya dengan membawa rencana baru, upaya baru, harapan baru serta tentunya akan ada tantangan-tantangan baru. Tantangan-tantangan yang selalu ada di benak para peneliti/ilmuwan ataupun perekayasa pada umumnya adalah bagaimana mengimplementasikan secara nyata hasil-hasil karya ilmiahnya. Memang ada yang terimplementasi, namun tidak bisa dipungkiri, masih banyak juga yang mangkrak dalam status kerjasama atau MOU dengan industri/pihak ketiga terkait, bahkan ada yang hanya selesai dalam tataran karya ilmiah saja. Kedepan, semoga dengan semangat inovasi agar menghasilkan karya-karya penelitian dengan reliabilitas tinggi, tentunya target implementasi akan dapat dicapai.
Jurnal tekMIRA edisi Januari 2016, Vol. 12. No.1 ini memuat lima karya ilmiah yang terdiri dari tiga topik mengetengahkan perspektif analisis perundangan dan keekonomian mineral/batubara, sedangkan dua topik mengetengahkan hasil-hasil penelitian ekstraksi dan pemanfaatan mineral, yang semuanya dimaksudkan untuk dapat menunjang upaya pengembangan pemanfaatan sumber daya mineral dan batubara di Indonesia. Topik pertama menganalisis implikasi keberadaan Undang-undang No. 23/2014 (tentang pemerintahan daerah) keterkaitannya dengan pengembangan sumber daya mineral dan batubara di daerah. Dalam UU tersebut ada perubahan pelimpahan kewenangan perijinan bidang mineral dan batubara dari kabupaten/kota ke provinsi. Hal ini ternyata menimbulkan “kegaduhan”, karena baik pemerintahan provinsi maupun kabupaten/kota belum siap menerima perubahan tersebut, sehingga terjadi carut-marut pengelolaan pertambangan mineral dan batubara. Diusulkan agar beberapa materi dalam UU tersebut direvisi atau ditangguhkan pelaksanaannya sampai ada kepastian hukum. Topik kedua berkaitan dengan analisis tekno-ekonomi pengembangan pabrik peleburan bijih besi dalam rangka memperkuat industri besi baja di Indonesia. Hingga saat ini industri besi baja Indonesia masih sebagian besar menggunakan bahan baku impor, sementara keberadaan UU minerba No.4/2009 yang mengharuskan produk bijih besi nasional tidak boleh diekspor dan harus diolah di dalam negeri; pada dasarnya hal ini akan memberikan tantangan positif penguatan dan peningkatan nilai tambah bijih besi nasional. Untuk itu Pemerintah Indonesia perlu menjabarkan lebih rinci peta jalan pengolahan/peleburan bijih besi, pemilihan teknologi yang tepat khususnya untuk bijih besi dan/atau besi-nikel kadar rendah, mengundang investor, adanya pola kerja sama perusahaan atau investor lokal dengan luar negeri. Sehingga peningkatan nilai tambah hingga 5,2 kali dari bijih besi menjadi logam besi kasar (pig iron) akan tercapai. Topik ketiga menganalisis tentang adanya kesempatan laba yang hilang (lost opportunity-LO) akibat melakukan ekspor bijih bauksit mentah, dibandingkan jika mengekspor bauksit olahan dalam bentuk alumina. Diketahui bahwa pada tahun 2007 dan 2012, LO bauksit Indonesia sekitar 10 miliar dan 18 miliar US$. Besarnya kesempatan laba yang hilang tersebut akan diperoleh kembali jika bauksit Indonesia diolah dan dimanfaatkan atau diekspor dalam bentuk alumina. Topik keempat membahas tentang pemanfaatan mineral zeolit yang dicampur dengan abu terbang batubara dan sekam padi, dicetak menjadi zeokeramik. Zeokeramik adalah jenis keramik dengan kemampuan daya serap air yang tinggi. Sehingga diharapkan mengurangi banjir akibat pembangunan perumahan dan/atau berkurangnya lahan hijau. Topik terakhir membahas hasil penelitian tentang upaya ekstraksi bijih nikel laterit kadar rendah dengan memanfaatkan pelindi yang dibantu oleh mikroorganisme. Walau waktu proses masih sangat lama (28 hari) dengan persen ekstraksi Ni hanya 34%, namun metode ini mengindikasikan mampu lindi yang cukup baik yang diindikasikan oleh nilai pH yang cenderung masih efektif setelah 28 hari. Hal ini perlu diteliti lebih mendalam dan serius agar ditemukani fenomena prosesnya yang terbaik.
Demikian sekilas makna dari makalah-makalah, dimana para penulisnya telah berusaha menuangkan ide-ide ilmiahnya untuk penguatan ilmu pengetahuan dan teknologi di sektor mineral dan batubara. Redaksi tidak lupa mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada para Mitra Bebestari dan para Penyunting ilmiah yang telah meluangkan waktunya menelaah dan mengedit naskah-naskah agar layak diinformasikan melalui jurnal tekMIRA edisi ini, dengan harapan semoga bermanfaat, khususnya dalam upaya menunjang misi hilirisasi sektor mineral dan batubara di Indonesia. Selamat membaca.