IMPLIKASI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TERHADAP PENGEMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
DOI:
https://doi.org/10.30556/jtmb.Vol12.No1.2016.228Kata Kunci:
otonomi daerah, surat edaran, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, mineral dan batubaraAbstrak
Pemberian otonomi daerah dalam perjalanan sejarah pemerintahan di Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan. Perubahan tersebut sangat dipengaruhi oleh situasi nasional, dan perkembangan di luar negeri dalam rangka mempercepat pemerataan kemakmuran masyarakat di Indonesia. Dilihat dari perubahan sistem otonomi daerah yang diberlakukan, perubahan yang sangat prinsip dan mendasar terjadi tahun 2004, saat diberlakukannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, dan tahun 2014 dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Perubahan sistem otonomi daerah tahun 2014 dipandang banyak menimbulkan persoalan, sebagian kabupaten/kota menganggap pemberlakuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 dilakukan tanpa ada persiapan yang matang, undang-undang terlalu rinci mengatur, dan peraturan pemerintah sebagai pedoman pelaksanaannya belum disiapkan sehingga susah dipedomani dalam pelaksanaan di lapangan. Kewenangan kabupaten/kota atas energi dan sumber daya mineral di bidang mineral dan batubara seluruhnya ditarik ke provinsi, sehingga praktis kabupaten/kota tidak bisa melakukan apapun, sementara provinsi belum siap melaksanakan amanat undang-undang tersebut. Implikasi pemberlakuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menuntut perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 sesegera mungkin, terkait pelimpahan kewenangan dari kabupaten/kota ke tingkat provinsi. Selain itu, dalam masa transisi pelimpahan kewenangan tersebut, pihak provinsi dan kabupaten/kota segera menindaklanjuti Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, sambil menunggu penyelesaian peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Referensi
Ali, F. dan Kalla, 2011. Tepat redam tuntutan reposisi, dalam: Jazim Hamidi (ed), Optik Hukum Bermasalah: Peraturan Daerah Bermasalah, Jakarta, hal. 127-128.
Anderson J. E. (1994). Public policymaking. An Introduction. Boston, Toronto: Houghton Mifflin Company, 322 p.
Amrullah, F., 2010. Kebijakan umum dalam politik perundang-undangan di Indonesia, Jurnal Hukum, vol. VIII, no. 2, hal. 355-362.
Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Jawa Barat, 2015. Rekapitulasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Jawa Barat, data diolah kembali, 8 hal.
Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, 2015. Data Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, data diolah kembali, 4 hal.
Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Selatan, 2015. Rekapitulasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) per Kabupaten di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015, Banjarbaru, data diolah kembali, 11 hal.
Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Selatan, 2015. Data Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015, data diolah kembali, 6 hal.
Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Selatan, 2015. Produksi, royalti dan landrent batubara di Provinsi Kalimantan Selatan, 2011-2015.
Djohan, D., 2015. Kado Hari Otonomi, Kompas, 25 April 2015, http://www.rumahpemilu.org/in/read/8788/Kado-Hari-Otonomi-oleh-Djohermansyah-Djohan
Heriyanto, 2015. Sinkronisasi dan konsultasi publik peraturan di bidang pertambangan mineral dan batubara, Bagian Hukum Sekretariat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahan sosialisasi di Yogyakarta, 12 Oktober 2015, 18 hal.
Kementerian Dalam Negeri, 2011. Naskah Akademik RUU tentang Pemerintahan Daerah, Jakarta, 25 hal.
Malik, A.G. 2014. Menata Indonesia dari daerah. Laporan Eksekutif Indonesia Governance Index 2014, 34 Kabupaten/Kota di Indonesia, Jakarta, hal. 13.
Manan, B. dan Magnar, K., 1997. Beberapa masalah hukum tata negara Indonesia, Alumni, Bandung, hal. 286.
Marjuki, M., 2013. Kebijakan dalam filsafat, analisis manfaat filsafat terhadap masa depan manusia, dalam http://marjuki0.blogspot.co.id/2013/12/kebijaksanaan.html. hal. 2-3.
Meha, N., 2010. Studi penelitian kebijakan, dalam http://mehas3paudunj2010.blogspot.co.id/2011/01/studi-penelitian-kebijakan.html,hal.1-7.
Mezak, M. H, 2011. Pengaturan hak penguasaan negara atas pertambangan studi perbandingan konsepsi kontrak karya dengan izin usaha pertambangan, Law Review vol. XI, no. 1, hal. 21-36.
Mulyatiningsih, E., 2011. Metode penelitian evaluasi kebijakan pendidikan, dalam http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/pengabdian/dra-endang-mulyatiningsih-mpd/4cmetode-penelitian-evaluasi-kebijakan-pendidikan.pdf.
Muslimin, B. dan Putra, M.,B., 2015. Menafsir Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang terbaru, Harian SINDO, Kamis, 8 Januari 2015.
Nalle, V.I.W., 2012. Hak menguasai negara atas mineral dan batubara pasca berlakunya Undang-Undang Minerba, Jurnal Konstitusi, vol. 9, no. 3, hal. 473-494.
Peters, G. B, 2011. Governance as political theory, Critical Political Studies,vol.5 no.1, p. 63-72.
Priyanto, A., 2001. Tarik ulur pengelolaan pertambangan di era otonomi daerah, dalam Hukum Online.com http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol4351/tarik-ulur-pengelolaan-pertambangan-di-era-otonomi-daerah, Rabu, 05 Desember 2001.
Rahayu, S., 2011. Penelitian deskriptif-penelitian kebijakan, dalam http://pelawiselatan.blogspot.co.id/2011/01/penelitian-deskriptif-penelitian.html, hal. 2-3.
Sahlan, M., 2011. Mendagri temukan 369 perda bermasalah 2011, Berita Kementerian Dalam Negeri, 2011 Selasa, 18 Januari 2011 19:39:51, http://www.kemendagri.go.id/news/2011/01/18/mendagri-temukan-369-perda-bermasalah.
Siswoyo, A., 2014. Dasar hukum otonomi daerah di Indonesia dari waktu ke waktu, dalam Blok Agus Siswoyo, 1 Desember, 2014, http://agussiswoyo.com/kewarganegaraan/dasar-hukum-otonomi-daerah-di-indonesia-dari-waktu-ke-waktu/.
Sitorus, L.E., 2009. Release and discharge sebagai alternatif penyelesaian masalah (Studi Kasus Kebijakan Penyelesaian BLBI), hal. 41-46.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Yarni, M., 2014. Penyusunan naskah akademik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dalam proses pembentukan Peraturan Daerah, Jurnal Ilmu Hukum, hal.155-172.
Yendra, T.B., 2011. Kilasan perkembangan otonomi (pemerintahan) daerah di Indonesia, dalam blok Dunia Hukum dan Sistem Hukum, http://www.boyyendratamin.com/2011/09/kilasan-perkembangan-otonomi.html, 4 September, 2011.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Jurnal Teknologi Mineral dan Batubara menyediakan akses terbuka yang pada prinsipnya membuat konten yang tersedia dapat diakses secara gratis untuk umum dan mendukung pertukaran informasi/pengetahuan secara global.

Jurnal Teknologi Mineral dan Batubara berada di bawah lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Teknolgi Mineral dan Batubara provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public to supports a greater global exchange of knowledge.
Jurnal Teknologi Mineral dan Batubara is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.