PENGALOKASIAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT: KASUS TAMBANG DOLOMIT DI KECAMATAN PALANG-KABUPATEN TUBAN
DOI:
https://doi.org/10.30556/jtmb.Vol11.No1.2015.240Kata Kunci:
dolomit, batu kumbung, Wilayah Pertambangan Rakyat, Izin Pertambangan RakyatAbstrak
Potensi bahan galian dolomit di Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban telah ditambang oleh rakyat tanpa izin secara turun- temurun untuk memproduksi batu kumbung di empat desa: Leran Wetan, Leran Kulon, Pucangan, dan Wangun. Kegiatan penambangan batu kumbung oleh rakyat dilakukan dengan tambang terbuka dan tambang dalam dengan membuat lubang terowongan tanpa memperhatikan praktek pertambangan dengan cara yang baik dan benar. Peralatan pertambangan yang digunakan terdiri atas peralatan mekanis dan manual. Lahan yang ditambang berupa tanah Negara, tanah bersertifikat/ tanpa sertifikat dan tanah yasan (pethok D). Sesuai peraturan perundang-undangan, kebijakan Pemerintah Kabupaten Tuban mengalokasikan Wilayah Pertambangan Rakyat dalam rangka memberi wadah usaha pertambangan rakyat di daerah tersebut. Berdasarkan persyaratan dan kriteria Wilayah Pertambangan Rakyat tersebut serta ketentuan-ketentuan lain yang terkait dengan pengalokasian Wilayah Pertambangan Rakyat. Tulisan ini merupakan hasil penelitian kebijakan menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Data primer dan sekunder hasil survei ditabulasi sesuai pokok perso- alan, kemudian dilakukan analisis deskriptif kualitatif. Hasil studi ini menunjukkan lokasi tambang rakyat di Desa Leran Wetan, Desa Leran Kulon, dan Desa Pucangan dapat dialokasikan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat. Sedangkan petambangan di Desa Wangun tidak bisa dialokasikan, karena berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tuban, lahannya untuk peruntukan lain dan lokasinya berdekatan dengan situs Gua Suci dan pemukiman penduduk. Dalam menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat, Pemerintah Kabupaten Tuban memperhatikan pertimbangan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tuban sebagai dinas pelaksana teknis di daerah. Wilayah Pertambangan Rakyat yang telah ditetapkan, diumumkan secara terbuka dan diikuti dengan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat. Pemerintah Kabupaten Tuban memiliki tanggung jawab untuk mengelola dan mengembangkan usaha pertambangan rakyat di lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat tersebut.
Referensi
Adisasmita, H.,R., 2012. Analisis Tata Ruang Pemban- gunan, Penerbit Graha Ilmu, Yogyakarta, Edisi Pertama, Cetakan Pertama, 132 hal.
Akil, S., 2003. Pengembangan Wilayah dan Penataan Ruang di Indonesia: Tinjauan Teori dan Praktis, Makalah Direktur Jenderal Penataan Ruang Departe- men Pemukiman dan Prasarana Wilayah disajikan dalam Studium General Sekolah Tinggi Teknologi Nasional (STTNAS) di Yogyakarta, 1 September 2003, 22 hal., hal. 3-4.
Badan Pusat Statitik Kabupaten Tuban, 2013. Kabupaten
Dalam Angka Tahun 2013, 282 hal.
Bappeda Kabupaten Tuban, 2011. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tuban Tahun 2012-2032, Pe- merintah Kabupaten Tuban, Tuban, 121 hal.
Danim, S., 2005. Pengantar Studi Penelitian Kebijakan, (Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2005), cet. ke-III, h. 20-23.
Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tuban, 2010. Laporan Akhir Pemetaan Kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Plumpang dan Palang Kabupaten Tuban, 64 hal.
Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tuban, 2014. Laporan Akhir Pemetaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Wilayah Kecamatan Palang Kabu- paten Tuban – Provinsi Jawa Timur, 109 hal.
Dunn, W.N., 2000. Pengantar Analisis Kebijakan Publik, (Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2000), cet. ke-IV, h. 95-97.
Fadillah, T., 2011. Tambang Rakyat, Dilema Kemanu- siaan dan Peraturan, Teknik Pertambangan ITB, Bandung, 9 hal.
Kantor Statistik Kecamatan Palang, 2013. Kecamatan
Palang dalam Angka Tahun 2013, 68 hal.
Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, 2000. Penanggulangan Masalah Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Implementasi Inpres No. 3 Tahun 2000, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Jakarta, 20 hal.
Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, 2003. Laporan Hasil Pelaksanaan Tugas Tim Pelaksana Pusat, Tim Koordinasi Penanggulangan PETI, Peny- alahgunaan BBM, serta Perusakan Instalasi Ketena- galistrikan dan Pencurian Aliran Listrik (Kepres No. 25/2001), Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Jakarta, 21 hal.
Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1990 tentang Pengelo- laan Kawasan Lindung.
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penetapan Bentang Alam Karst.
Muntaha, M., 2007. Identifikasi Kekuatan Batu Kumbung (Batu Putih) Sebagai Salah Satu Alternatif Bahan Bangunan, Jurnal Aplikasi, Volume 2, Nomor 1, hal. 16-21.
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 09 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Ka- bupaten Tuban Tahun 2012 – 2032, Pemerintah Kabupaten Tuban, Tuban, 121 hal.
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 19 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Pertambangan, Pemerintah Kabupaten Tuban, Tuban, 2011, 17 hal.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerin- tah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Kementerian Dalam Neg- eri, Jakarta, 2007.
Peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, 2010.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, 2010.
Peraturan Menteri Energi Dan Sumberdaya Mineral Nomor : 12 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pen- etapan Wilayah Usaha Petambangan Dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral Dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, 2011.
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
Permana, D., 2010. Analysis of Regional Regulation on General Mining Sector (Mineral and Coal), Indone- sian Mining Journal, vol. 13, no. 1, p. 1-7.
Pria, L.W.S, 2010. Dilema Pemerintah Daerah dalam Pertambangan Rakyat, Universitas Mataram danDinas Pertambangan dan Energi Provinsi Nusa
Tenggara Barat, Mataram, 12 hal.
Soelistijo, U., W., 2012. Several Evaluation and Analityti- cal Indicators of Regional Autonomy Implementa- tion Impacts in Indonesia: Energy and Mineral Resource Sector Development, Indonesian Mining Journal, vol. 15, no. 1, p. 70-91.
Spiegel, S. and Hoeung, S., 2011. Artisanal and Small- Scale Mining (ASM): Policy Options for Cambo- dians, United Nations Development Programme, Phnom Penh, Cambodia, Wbsite: www.un.org.kh/ undp, 12 hal.
Susanto, S.N.H., 2009. Penguasaan daerah atas bahan galian/pertambangan dalam perspektif Otonomi Daerah, Seminar Nasional Aspek Hukum Pengua- saan Daerah atas Bahan Galian, Fakultas Hukum Undip, 2 Desember 2009, Semarang, 12 hal.
Sutjipto, R.B., 1995. Peran serta Rakyat Dalam Pengusa- haan Pertambangan, makalah disajikan dalam Temu Profesi Tahunan IV PERHAPI di Bandung, 15-17 Juli 1995, 10 hal., hal. 2.
Sutjipto, R.B., 1997. Aspek Sosial Ekologis Pengemban- gan Pertambangan Kini dan Masa Datang, Buletin LINGKAR, Februari 1997, Jakarta, hal. 13-16.
Syahadat, E. dan Subarudi, 2012. Permasalahan Penataan Ruang Kawasan Hutan dalam Rangka Revisi Ren- cana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan, Vol. 9 No. 2, Agustus 2012
: hal. 131 – 143.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, 2009.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlind- ungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konser- vasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Wiriosudarmo, R., 1996. PSK-Konsep Partisipasi Rakyat Dalam Pertambangan, Proyek Pengembangan Pertambangan Skala Kecil, DPE, DJPU, Jakarta, 46 hal.
Wiriosudarmo, R., 1997. Peran Serta Rakyat dalam Per- tambangan melalui Konsep PSK, Buletin LINGKAR, Februari 1997, Jakarta, hal. 8-12.
Yunianto, B., 2012. Managing the Problems of Artisanal and Smal-Scale Gold Mining at Sekotong Area, West Lombok, Indonesian Mining Journal, vol. 15, no. 1, p. 59-69.
Zulkarnain, I., Pudjiastuti, T.N., Sumarnadi, A.E.T., dan Rosita, S.B., 2007. Dinamika dan Peran Pertam- bangan Rakyat di Indonesia, LIPI Press, Jakarta, 323 hal.
Zulkarnain, I., Pudjiastuti, T.N., Sumarnadi, A.E.T., dan Rosita, S.B., 2008. Konsep Pertambangan Rakyat dalam Kerangka Pengelolaan Sumber Daya Tam- bang yang Berkelanjutan, LIPI Press, Jakarta, 124 hal.
Unduhan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Jurnal Teknologi Mineral dan Batubara menyediakan akses terbuka yang pada prinsipnya membuat konten yang tersedia dapat diakses secara gratis untuk umum dan mendukung pertukaran informasi/pengetahuan secara global.

Jurnal Teknologi Mineral dan Batubara berada di bawah lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Teknolgi Mineral dan Batubara provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public to supports a greater global exchange of knowledge.
Jurnal Teknologi Mineral dan Batubara is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.