ANALISIS PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERHADAP KONTRAKTOR PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA GENERASI III
DOI:
https://doi.org/10.30556/jtmb.Vol11.No3.2015.719Kata Kunci:
pajak pertambahan nilai, peningkatan nilai tambah, batubaraAbstrak
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai terhadap kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Generasi III telah menimbulkan sengketa di pengadilan pajak. Persoalan tersebut terjadi karena terdapat perbedaan pemahaman terhadap perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara. Metodologi yang digunakan di dalam kajian ini berdasarkan pada pendekatan keilmuan kebijakan dengan menerapkan metode analisis data sekunder. Hasil analisis data sekunder selanjutnya dimanfaatkan untuk merumuskan dan menjawab pokok persoalan kajian. Berdasarkan analisis data sekunder terdapat perbedaan perlakuan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Pada kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang ditandatangani sebelum diberlakukan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, maka penerapannya diatur sesuai ketentuan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1967 dan produk hukum turunannya, yaitu batubara yang telah mengalami proses pengo- lahan. Sementara itu, peraturan perpajakannya mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Penjualan Barang Mewah dengan aturan pelaksanaannya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985. Setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000, perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, maka pengaturannya didasarkan kepada proses pengolahan batubara menjadi briket. Periode setelah diberlakukan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai didasarkan kepada Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014, perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010, bahwa pengertian pengolahan meliputi: peningkatan mutu batubara, pembuatan briket batubara, pencairan batubara, gasifikasi batubara, coal slury/coal water mixture. Artinya, batubara yang belum mengalami beberapa jenis pengolahan tersebut masih dianggap sebagai barang tambang yang diambil langsung dari sumbernya, atau belum mengalami pen- ingkatan nilai tambah, atau merupakan golongan barang yang tidak terkena Pajak Pertambahan Nilai.
Referensi
Afram, F., 2015. Education epistemology- a border subject in the context of new social sciences. Procedia-Social and Behavioral Sciences, Vol. 203, p. 276-279.
Albrecht, M. C., 1980. Coal preparation processes, unit and bulk materials handling, American Society of Mechanical Engineers Annual Meeting, San Fran- cisco, CA, August 1980, p. 279-288.
Anderson, J. E., 1994. Public policymaking. An introduc- tion. Boston, Toronto: Houghton Mifflin Company, 322 p.
Anonim, 2014. Kajian Evaluasi Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Mineral dan Batubara, Ke- menterian Keuangan Republik Indonesia http:// www.kemenkeu.go.id/ Kajian/kajian-evaluasi-tarif- penerimaan-negara-bukan-pajak-pnbp-mineral-dan- batubara, 7 April 2014.
Anonim, 1999. Work Agreement for Coal Mining Enter- prises between The Government of The Republik of Indonesia and PT Tanjung Alam Jaya.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, 2015. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2014, Laporan Hasil Pemeriksaan atas sistem Pengendalian Intern, Nomor: 74b/LHP/XV/05/2015, Tanggal 25 Mei 2015, 248 hal.
Bawasir, F., 2011. Reformasi Pajak di Indonesia-Tax Re- form in Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 8, No. 1, hal. 1-12.
Chimisso, C., 2015. Narrative and epistemology: Georges Canguilhem’s concept of scientific ideology. Stud- ies in History and Philosophy of Science, part A, Vol.54, p. 64-73.
Damayanti, D., 2012. Indikator Dibalik Naiknya Permo- honan Keberatan dan Banding, viewed 7 Agustus 2012, hal. 1.
Direktorat Jenderal Pajak, 2011. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pelaporan Usaha untuk Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), www.pajak. go.id/ sites/default/files/BookletPPN, hal. 45.
Direktorat Pembinaan Program Mineral dan Batubara, 2013. Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam Pertambangan Umum, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kemen- terian Energi dan Sumber Daya Mineral, Surabaya, 18 Juni 2013.
Fasabeni, M., 2005. APBI minta pemerintah berikan restitusi PPN. Tempo Interaktif 13 Juli 2005.
Johns, C.M. and Teare, R., 2015. A review of policy research articles: progress at the science-policy interface? Journal of Great lake Research, Vol. 41, issue 3, p. 697-706.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2014. Kajian Evaluasi Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Mineral dan Batubara, laman http:// www.kemenkeu.go.id/ Kajian/kajian-evaluasi-tarif- penerimaan-negara-bukan-pajak-pnbp-mineral-dan- batubara, 7 April 2014.
Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1996 tentang Ketentuan Pokok Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
Lawrence, R.J., 2015. Advances in transdisciplinarity: epistemologies, methodologies and processes. Fu- tures, Vol.65, p. 1-9.
Mangoting, Y., 2000. Menyongsong tax reform 2001: khusus pajak penghasilan, Jurnal Akuntansi & Keuangan, Vol. 2, No. 2, hal. 116-126.
Marjuki, M., 2013. Kebijakan dalam fi analisis man- faat filsafat terhadap masa depan manusia, http:// marjuki0.blogspot.co.id/2013/12/kebijaksanaan. html, hal. 2-3.
Meha, N., 2010. Studi penelitian kebijakan, http://me- has3paudunj2010.blogspot.co.id/2011/01/ studi- penelitian-kebijakan.html, hal. 1-7.
Mulyatiningsih, E., 2011. Metode penelitian evaluasi kebijakan pendidikan, http://staff.uny.ac.id/sites/ default/fi bdian/dra-endang-mulyatiningsih- mpd/4cmetode-penelitian-evaluasi-kebijakan- pendidikan.pdf.
Mutia, F. 2008. Added value komoditas tambang, stu- dent Paper Contest, Temu Profesi Tahunan (THT) XVII Perhapi, Palembang 24-25 Juli 2008, hal. 532-540.
Nasution, L.H., 2007. Ketentuan tentang PPN dan PP- nBM pada Perusahaan Pertambangan Umum dan Pertambangan Minyak, Gas Bumi sebagai Pemungut Pajak. Jurnal Informasi, Perpajakan, Akuntasi dan Keuangan Publik, Vol. 2, No. 2, Juli 2007, hal.
-167.
Nugraha, 2009. Analisa perlakuan Pajak Pertambahan Nilai bagi Kontraktor Perjanjian Karya Pengusa- haan Pertambangan Batubara Khususnya Generasi Pertama, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, De- partemen Ilmu Administrasi Program Pascasarjana Kekhususan Administrasi dan Kebijakan Perpajakan Universitas Indonesia, Jakarta, hal. 112.
Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1969 Tentang : Pelaksanaan Undang Undang No. 11 Tahun 1969 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertamban- gan.
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No- mor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pertambangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Usaha Pertam- bangan Mineral dan Batubara.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, seba- gaimana telah Diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1996.
Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Pusat Sumber Daya Geologi, 2012. Laporan akhir pemutakhiran data dan neraca energi fosil tahun anggaran 2011, Bandung, 75 hal.
Rahayu, S., 2011. Penelitian deskriptif-penelitian kebi- jakan, http://pelawiselatan.blogspot.co.id/2011/01/ penelitian-deskriptif-penelitian.html, hal. 2-3.
Sari, L.M., 2009. Analisis dampak reformasi pajak 2009 terhadap kinerja pajak di Indonesia (Khusus PPN dan PPnBM), Universitas Negeri Surabaya, http:// dokumen.tips/documents/analisis-dampak-reforma- si-pajak-2009-terhadap-kinerja-pajak-di-indonesia- khusus.html, 20 hal.
Scouller, B., 2001. Pertambangan dan peluang-suatu permulaan yang diperlukan. Perhapi-Pertemuan Tahunan Ke Sepuluh, Bank Dunia, Jakarta.
Sitorus, L.E., 2009. Release and discharge sebagai alter- natif penyelesaian masalah (Studi Kasus Kebijakan Penyelesaian BLBI), hal. 41-46.
Soelistijo, U.W., 2011. Dinamika Penanaman Modal Asing (PMA) Bidang Pertambangan Umum di Indo- nesia, MIMBAR, Vol. XXVII, No. 1, hal. 79-86.
Soelistijo, U.W., 2013. Beberapa indikator nilai tambah ekonomi Indonesia: Sektor energi dan sumber daya mineral. Jurnal Teknologi Mineral dan Batubara, Vol. 9, No. 1, hal. 35-49.
Soelistijo, U.W., 2014. Kebijakan pertambangan mi- neral dan batubara, Bahan Kuliah Jurusan Teknik Pertambangan, Fakultas Teknik Universitas Islam Bandung, hal. 22.
Suryana, A.B., 2012. Mencegah kerugian negara dari pajak tambang, laman Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, http://www.pajak.go.id/ content/mencagah-kerugian-negara-dari-pajak- tambang, Selasa, 13 Maret 2012.
Tirtosoekotjo, S., 2007. Peran pertambangan batubara terhadap pertumbuhan ekonomi: Peluang dan tan- tangan. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia
– IMA, Lomba Debat Pertambangan Antar SMU/ SMK se Jawa Barat, disajikan di UNISBA Bandung.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Keten- tuan-Ketentuan Pokok Pertambangan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Pen- jualan atas Barang Mewah.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Peruba- han atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Peruba- han Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Peruba- han Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertam- bangan Mineral dan Batubara.
Widyatama, B., 2013. Konsep dan teori kebi- jakan publik, http://www.kompasiana.com/ bastianwidyatama/konsep-dan-teorikebijakan- publik_552c58856ea8345e6e8b4568, hal. 1-2.
Yunianto, B., 2014. Analisis dampak kebijakan nilai tambah mineral Indonesia terhadap ekspor dan ketenagakerjaan. Jurnal Teknologi Mineral dan Batubara, Vol. 10, No. 3, hal. 127-141.
Zulfikar, A., 2012. Setengah gelas penuh dalam reformasi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak, http://www. pajak.go.id/content/article/setengah-gelas-penuh- dalam-reformasi-perpajakan, Senin, 6 Agustus 2012.
Unduhan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Jurnal Teknologi Mineral dan Batubara menyediakan akses terbuka yang pada prinsipnya membuat konten yang tersedia dapat diakses secara gratis untuk umum dan mendukung pertukaran informasi/pengetahuan secara global.

Jurnal Teknologi Mineral dan Batubara berada di bawah lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Teknolgi Mineral dan Batubara provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public to supports a greater global exchange of knowledge.
Jurnal Teknologi Mineral dan Batubara is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.