KAJIAN PROBLEMA PERTAMBANGAN TIMAH DI PROPINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG SEBAGAI MASUKAN KEBIJAKAN PERTIMAHAN NASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.30556/jtmb.Vol5.No3.2009.893Kata Kunci:
timah, tambang inkonvensional, smelter timah, bisnis timah, tumpang tindih sektoral, otonomi daerah, kerusakan dan pengelolaan lingkunganAbstrak
Propinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki potensi timah yang cukup besar, tetapi saat ini potensi di daratan tinggal sedikit, sebagian besar merupakan ampas penambangan masa lalu. Untuk cadangan timah di lepas pantai masih besar, diperkirakan cukup untuk ditambang 50 tahun dengan kapasitas produksi saat ini (120 ton per tahun). Komoditas timah telah memberikan kontribusi yang cukup berarti bagi devisa negara dan perekonomian daerah. Akibat penurunan pendapatan masyarakat dari usaha tani lada putih pada 10 tahun terakhir, dan krisis ekonomi, telah menggiring petani lada putih menjadi penambang timah. Terbitnya Kepmen Perindag dan Permendag di bidang ekspor yang diikuti oleh perda pertambangan dan pengolahan kabupaten/ kota yang berorientasi PAD telah memberi peluang yang lebih luas bagi perkembangan tambang inkonvensional dan smelter-smelter kecil timah di propinsi ini. Dampak negatif berupa kerugian negara dari royalti (3%) mencapai US$ 13.500.000 per tahun, belum termasuk pajak-pajak lainnya, dan kerusakan lingkungan. Akibat ekspor logam timah bebas tanpa merk telah membuka penyelundupan, sehingga bisnis timah tidak sehat.
Penyelesaian problema pertimahan tersebut diperlukan sinkronisasi dan harmonisasi berbagai peraturan perundangan yang terkait dengan sektor pertambangan pada berbagai tingkatan pemerintahan, dan lintas sektoral. Kegiatan tersebut harus berpedoman kepada hasil kerja T2PT (Tim Terpadu Penataan Usaha Pertambangan Timah) di daerah dan koordinasi Menko Perekonomian di pusat. Produk hukum (pusat dan daerah) yang terkait pertambangan yang tidak sesuai praktek pertambangan yang benar dan bisnis timah yang sehat harus didiskualifikasi. Pengelolaan smelter timah yang telah menciptakan pertambangan timah di bagian hulu tidak terkendali, dan bisnis timah tidak sehat harus dikembalikan kepada DESDM, Distamben Propinsi, Distamben Kabupaten/Kota. Masalah logam timah bermerk dan kadar timah yang dipersyaratkan dalam pasar internasional harus ditegakkan agar bisnis timah sehat. Akhirnya, royalti dan pajak lainnya dan retribusi daerah dapat dipungut pemerintah dan kerusakan lingkungan dapat dikelola.
Referensi
BPS Propinsi Kepulauan Babel, 2005. Propinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam Angka Tahun 2004 dan 2005, Pangkal Pinang.
Dinas Pertambangan dan Energi Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, 2006. Data Smelter, Produksi dan Lokasinya, Pangkal Pinang.
Keputusan Walikota Pangkalpinang No. 004/ 2004
tentang Izin Usaha Industri.
Keputusan Walikota Pangkalpinang No. 099/ 2002 tentang Pelaksanaan Perda Kota Pangkalpinang No. 07 tentang Retribusi Penerbitan Izin Usaha Industri.
Menko Perekonomian, 2006. Hasil Koordinasi Menko Perekonomian Mengenai Penyelesaian Pertambangan Timah di Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jakarta.
Menko Perekonomian, 2006. Kajian Konservasi dan Pemulihan Kualitas Lingkungan Pertambangan di Propinsi Kepulauan Babel, Jakarta.
Perda Kabupaten Bangka No.6/ 2001 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum.
Perda Kabupaten Bangka No.21/ 2001 tentang Pajak Pertambangan Umum dan Mineral Ikutannya.
Perda Kabupaten Bangka No. 10/ 2002 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Kolong.
Perda Kabupaten Belitung Timur No. 6/ 2006 tentang Pengusahaan Pertambangan Umum.
Perda Propinsi Kepulauan Babel Nomor 3/ 2004 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum.
Permendag No. 07/M-DAG/PER/4/ 2005 tentang Perubahan Atas Kepmen Perindag No. 558/MPP/
KEP/12/ 1998, Kepmen Perindag No. 443/ 2002, Kepmen Perindag No. 385/MPP/KEP/6/2004 tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor.
Tim T2PT Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, 2006. Permasalahan TI di Propinsi Kepulauan Babel dan Penyelesaiannya, Pangkal Pinang.
Zulkarnain, I., 2005. Konflik di Kawasan Pertambangan Timah Bangka Belitung: Persoalan dan Alternatif Solusi, Riset Kompetitif Pengembangan Iptek-LIPI, Jakarta.
Zulkarnain, I., 2007. Dinamika dan Peran Pertambangan Rakyat di Indonesia, LIPI Press, Jakarta.
Unduhan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Jurnal Teknologi Mineral dan Batubara menyediakan akses terbuka yang pada prinsipnya membuat konten yang tersedia dapat diakses secara gratis untuk umum dan mendukung pertukaran informasi/pengetahuan secara global.

Jurnal Teknologi Mineral dan Batubara berada di bawah lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Teknolgi Mineral dan Batubara provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public to supports a greater global exchange of knowledge.
Jurnal Teknologi Mineral dan Batubara is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.