PELUANG DAN TANTANGAN PENINGKATAN NILAI TAMBAH BATUBARA

Penulis

  • DARSA PERMANA Puslitbang Teknologi Mineral dan Batubara

DOI:

https://doi.org/10.30556/jtmb.Vol7.No1.2011.838

Kata Kunci:

batubara, peningkatan nilai tambah, teknologi, analisis SWOT

Abstrak

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, maka komoditas mineral dan batubara perlu ditingkatkan nilai tambahnya. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan dan mengoptimalkan nilai tambang, ketersediaan bahan baku di dalam negeri, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan penerimaan negara.

Sebagai komoditas hasil tambang yang menjadi salah satu primadona sektor energi dan sumber daya mineral, batubara memiliki peluang untuk dilakukan peningkatan nilai tambah melalui teknologi pengolahan yang ada. Terlebih sumber daya batubara Indonesia cukup banyak serta sebagian besar terdiri atas batubara peringkat rendah, sehingga memungkinkan dilakukan pengolahan untuk meningkatkan nilai tambah batubara. Namun di sisi lain, perkembangan teknologi pemanfaatan batubara ternyata juga sudah berkembang pesat, sehingga batubara kalori rendah sekalipun sudah mampu dimanfaatkan oleh industri pengguna (manufaktur).

Dari hasil analisis strength, weakness, opportunity and threat (SWOT) terungkap bahwa peningkatan nilai tambah batubara dapat dilakukan dengan beberapa persyaratan, yang pada dasarnya mengisyaratkan perlunya penanganan ekstra hati-hati oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta instansi peme-rintah terkait agar kebijakan peningkatan nilai tambah batubara dapat berjalan tanpa hambatan berarti.

Referensi

Anonim, 2011. Ribut-ribut low rank, Laporan Utama, Majalah Tambang, Volume 5 No. 68, Februari 2011, Jakarta, hal. 10-13.

Anonim, 2010. Peraturan Pemerintah Republik Indo- nesia Nomor 23 Tahun 2010, Jakarta.

Anonim, 2006. Kebijakan Energi Nasional (KEN), Jakarta.

Daulay, B., 2009. Orasi profesor riset, Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara, Bandung.

Direktorat Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi, 2009. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, 104 hal.

Direktorat Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi, 2010. Agenda perbatubaraan.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, 2010. Buku tahunan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Jakarta.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Online, 2010. http://www.esdm.go.id

Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mi- neral dan Batubara, 2010a. Kajian akademis peningkatan nilai tambah mineral dan batubara, Laporan, Bandung.

Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mi- neral dan Batubara, 2010b. Kajian kebijakan peningkatan nilai tambah mineral dan batubara, Laporan, Bandung.

Rangkuti, F., 1999. Analisis SWOT teknik membedah kasus, Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 184 hal.

Sukhyar, R., 2009. Sumber daya dan cadangan batubara Indonesia. Indonesian Coal Conference 18 March 2009, Badan Geologi, Jakarta.

Unduhan

Cara Mengutip

PERMANA, D. (2018) “PELUANG DAN TANTANGAN PENINGKATAN NILAI TAMBAH BATUBARA”, Jurnal Teknologi Mineral dan Batubara, 7(1), hlm. 1–13. doi: 10.30556/jtmb.Vol7.No1.2011.838.