PERTAMBANGAN RAKYAT SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN NEGARA KESEJAHTERAAN BERBASIS PANCASILA

Penulis

  • Buana Sjahboeddin Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
  • Dhaniswara K. Harjono Program Pascasarjana Doktor Hukum, Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, Jakarta
  • Bernard Nainggolan Program Pascasarjana Doktor Hukum, Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, Jakarta
  • Dian P. Simatupang Program Pascasarjana Doktor Hukum, Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.30556/jtmb.Vol21.No3.2025.1740

Kata Kunci:

negara kesejahteraan, Pancasila, pembangunan berkelanjutan, pertambangan rakyat, regulasi pertambangan

Abstrak

Indonesia secara konstitusional menganut negara kesejahteraan berbasis Pancasila yang mewajibkan penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Namun, pertambangan rakyat masih didominasi oleh praktik informal dan pertambangan tanpa izin (PETI), yang menimbulkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan secara luas. Data nasional menunjukkan ribuan lokasi PETI di Indonesia, sementara kasus PT Timah memperlihatkan bagaimana pertambangan ilegal oleh masyarakat berkontribusi pada kerusakan lingkungan dan estimasi kerugian negara lebih dari Rp300 triliun. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan analisis kebijakan kualitatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, dilengkapi studi kasus Provinsi Gorontalo. Hasil penelitian menunjukkan kesenjangan antara desain normatif pengaturan pertambangan rakyat dan implementasinya. Secara nasional telah ditetapkan 1.216 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), namun praktik ilegal tetap masif. Di Gorontalo, dari 63 WPR yang ditetapkan, hanya satu Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang terbit. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pertambangan rakyat hanya dapat mendukung kesejahteraan masyarakat melalui percepatan formalisasi, penguatan kapasitas daerah, integrasi perlindungan lingkungan, dan koordinasi pusat–daerah sesuai Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Referensi

Adi, D.P. dan Zuhairi, A. (2016) “Konsep hukum pertambangan rakyat (studi di Kabupaten Lombok Barat),” Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 4(1). Tersedia pada: https://doi.org/https://doi.org/10.29303/ius.v4i1.421.

Ahadis, H. (2020) “Mining regulation and its impact on public welfare,” International Journal of GEOMATE, 19(72), hal. 225–230. Tersedia pada: https://doi.org/10.21660/2020.72.9404.

Arsil, F. dan Ayuni, Q. (2021) “Understanding natural resources clause in Indonesia Constitution,” IOP Conference Series: Earth and Environmental Science, 940(1), hal. 012040. Tersedia pada: https://doi.org/10.1088/1755-1315/940/1/012040.

Buli, W., Bakri, S. dan Febryano, I.G. (2018) “Kelembagaan pertambangan batubara di hutan rakyat,” Jurnal Sylva Lestari, 6(3), hal. 81–90. Tersedia pada: https://doi.org/10.23960/jsl3681-90.

Citranu, C. (2020) “Izin pertambangan rakyat dalam konteks penerapan sanksi pidana,” Satya Dharma: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), hal. 40–71. Tersedia pada: https://ejournal.iahntp.ac.id/index.php/satya-dharma/article/view/679.

Dimyati, K. dkk. (2021) “Indonesia as a legal welfare state: a prophetic-transcendental basis,” Heliyon, 7(8), hal. e07865. Tersedia pada: https://doi.org/10.1016/j.heliyon.2021.e07865.

Dinar, M. dan Sutriadi, R. (2024) “Ketidakselarasan kebijakan formalisasi pertambangan rakyat sebagai penghambat pembangunan wilayah,” Journal PEP Bandung, 1(2), hal. 16–31. Tersedia pada: https://doi.org/10.65706/gm.v1i2.35.

Doman, D. dan Doman, N. (2020) “Penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan dan ekonomi berwawasan dalam peraturan perundang-undangan penggunaan kawasan hutan dalam rangka PSN pasca pengesahan Perpres 66/2020,” Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 7(1), hal. 71–97. Tersedia pada: https://doi.org/10.38011/jhli.v7i1.222.

Elkington, J. (1997) “Cannibals with forks: the triple bottom line of 21st century business,” Capstone [Preprint]. Tersedia pada: https://proppg.ufersa.edu.br/wp-content/uploads/sites/11/2016/10/Referencia-de-Lilian-Giesta-Triple-bottom-line-in-21-century-2.pdf.

Hapsari, N., Waris, I. dan Alamasyah, N. (2024) “Implementasi kebijakan pengelolaan pertambangan minerba di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu,” CENDEKIA : Jurnal Penelitian dan Pengkajian Ilmiah, 1(5), hal. 240–253. Tersedia pada: https://doi.org/10.62335/er90st86.

Hatu, D.R.R., Latare, S. dan Lapasaw, M.R. (2024) “Strategi bertahan hidup penambang emas di Desa Bulontio Timur, Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara,” EDU SOCIATA ( JURNAL PENDIDIKAN SOSIOLOGI ), 7(2), hal. 822–829. Tersedia pada: https://doi.org/10.33627/es.v7i2.3063.

Holling, C.S. (1973) “Resilience and stability of ecological systems,” Annual Review of Ecology and Systematics, 4(1), hal. 1–23. Tersedia pada: https://doi.org/10.1146/annurev.es.04.110173.000245.

Indonesia Mining Institute (2018) Report on Indonesia mining sector diagnostic. Tersedia pada: https://documents1.worldbank.org/curated/en/704581575962514304/pdf/Report-on-Indonesia-Mining-Sector-Diagnostic.pdf.

Irsan, I. dan Utama, M. (2019) “The political law on coal mining in the fulfilment of people’s welfare in Indonesia,” Sriwijaya Law Review, hal. 11–25. Tersedia pada: https://doi.org/10.28946/slrev.Vol3.Iss1.202.pp11-25.

Kandriana, M. (2026) “Evaluasi implementasi Pasal 33 UUD 1945 terhadap pengelolaan kekayaan alam nasional,” Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(11).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (2024) Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang pedoman penyelenggaraan izin pertambangan rakyat.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (2025a) Pengelolaan pertambangan rakyat: penetapan WPR dan IPR [paparan]. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (2025b) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2025 tentang peraturan pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.

Krisdiana, F.N.G. dan Satory, A. (2025) “Implementasi tanggung jawab sosial perusahaan pertambangan batubara melalui program corporate social responsibility bagi masyarakat di perbatasan Indonesia–Malaysia Provinsi Kalimantan Utara,” COMMUNITY SERVICE JOURNAL OF ECONOMICS EDUCATION, 4(1), hal. 108. Tersedia pada: https://doi.org/10.24014/csjee.v4i1.37498.

Listiyani, N., Said, M.Y. dan Khalid, A. (2023) “Strengthening reclamation obligation through mining law reform: Indonesian experience,” Resources, 12(5), hal. 56. Tersedia pada: https://doi.org/10.3390/resources12050056.

Marilang, M. (2012) “Ideologi welfare state konstitusi: hak menguasai negara atas barang tambang,” Jurnal Konstitusi, 9(2), hal. 259. Tersedia pada: https://doi.org/10.31078/jk922.

Meutia, A.A., Lumowa, R. dan Sakakibara, M. (2022) “Indonesian artisanal and small-scale gold mining—a narrative literature review,” International Journal of Environmental Research and Public Health, 19(7), hal. 3955. Tersedia pada: https://doi.org/10.3390/ijerph19073955.

Mufti, I.S. dan Fadillah, D. (2025) “Analisis keberhasilan program corporate social responsibility pada perusahaan Harita Nickel dalam memberdayakan masyarakat di Pulau Obi,” Borobudur Communication Review, 5(1), hal. 25–47.

Nasir, M., Bakker, L. dan van Meijl, T. (2023) “Environmental management of coal mining areas in Indonesia: the complexity of supervision,” Society & Natural Resources, 36(5), hal. 534–553. Tersedia pada: https://doi.org/10.1080/08941920.2023.2180818.

Organisation for Economic Co-operation and Development (2019) Good governance for critical infrastructure resilience. OECD Publishing.

Pakaya, A., Puluhulawa, M.R.U. dan Achir, N. (2024) “Penanggulangan terhadap tindak pidana pertambangan mineral dan batubara di wilayah hukum Kepolisian Daerah Gorontalo,” Jurnal Pelayanan Masyarakat, 1(2), hal. 08–25. Tersedia pada: https://doi.org/10.62951/jpm.v1i2.183.

Pemerintah Republik Indonesia (1945) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemerintah Republik Indonesia (2009) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959).

Pemerintah Republik Indonesia (2020) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525).

Pemerintah Republik Indonesia (2022a) Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 231, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6836).

Pemerintah Republik Indonesia (2022b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757).

Pemerintah Republik Indonesia (2023a) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6873).

Pemerintah Republik Indonesia (2023b) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881).

Pemerintah Republik Indonesia (2025) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang perubahan kedua Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 146, Tambahan Lembaran Nega.

Puluhulawa, F. dan Harun, A.A. (2019) “Policy formalization of artisanal and small-scale gold mining (ASGM) post-ratification of Minamata Convention for sustainability (case study of ASGM Gorontalo),” E3S Web of Conferences. Diedit oleh Hadiyanto, Budi Warsito, dan Maryono, 125, hal. 02006. Tersedia pada: https://doi.org/10.1051/e3sconf/201912502006.

Putra, M.D. (2021) “Negara kesejahteraan (welfare state) dalam perspektif Pancasila,” Likhitaprajna Jurnal ilmiah, 23(2), hal. 139–151. Tersedia pada: https://doi.org/10.37303/likhitaprajna.v23i2.199.

Putra, R.Il. dkk. (2025) “Analisis dampak pertambangan tanpa izin (PETI) batu andesit di Desa Tasikmalaya Kabupaten Rejang Lebong,” INSOLOGI: Jurnal Sains dan Teknologi, 4(3), hal. 332–344. Tersedia pada: https://doi.org/10.55123/insologi.v4i3.5269.

Rahayu, D.P. dkk. (2024) “Countering illegal tin mining with a legal formulation of law based on local wisdom in Bangka Belitung, Indonesia,” Cogent Social Sciences, 10(1). Tersedia pada: https://doi.org/10.1080/23311886.2024.2311053.

Rahayu, D.P., Prabowo, M.S. dan Faisal, F. (2021) “Negara: antara pengusaha tambang dan tambang rakyat,” Jurnal Yudisial, 14(2), hal. 185. Tersedia pada: https://doi.org/10.29123/jy.v14i2.492.

Ricky Fairuz Julio dan Sri Isnani Setyaningsih (2025) “Mega korupsi tata niaga timah Rp 300 triliun: analisis pelanggaran prinsip Pancasila dan etika tata kelola dalam pengelolaan sumber daya alam,” Desentralisasi : Jurnal Hukum, Kebijakan Publik, dan Pemerintahan, 2(4), hal. 113–129. Tersedia pada: https://doi.org/10.62383/desentralisasi.v2i4.1238.

Sembiring, Y.S.R. dkk. (2023) “Akselerasi pembentukan wilayah pertambangan rakyat dalam formulasi kebijakan pertambangan pasca UU No. 3 Tahun 2020 di Bangka Belitung,” BULLET: Jurnal Multidisiplin Ilmu, 1(3), hal. 457–464.

Spiegel, S.J. (2012) “Governance institutions, resource rights regimes, and the informal mining sector: regulatory complexities in Indonesia,” World Development, 40(1), hal. 189–205. Tersedia pada: https://doi.org/10.1016/j.worlddev.2011.05.015.

Suyanto, D. (2023) Metode penelitian hukum pengantar penelitian normatif, empiris dan gabungan. Unigres Press. Tersedia pada: http://elibs.unigres.ac.id/1087/1/Metode Penelitian Hukum.pdf .

Taufiq, M. (2024) “Korelasi pengelolaan pertambangan dengan cita-cita negara hukum kesejahteraan,” SOCIAL : Jurnal Inovasi Pendidikan IPS, 4(3), hal. 265–273. Tersedia pada: https://doi.org/10.51878/social.v4i3.3318.

Tawil, Y.P., Tawil, M. dan Syugiarto (2026) “Evaluasi kebijakan pertambangan Poboya,” PUBLIK: Jurnal Manajemen Sumber Daya Manusia, Administrasi dan Pelayanan Publik, 13(1), hal. 37–44.

United Nations (1987) Report of the world commission on environment and development: our common future. Tersedia pada: https://digitallibrary.un.org/record/139811?v=pdf.

United Nations Environment Programme (2011) Towards a green economy: pathways to sustainable development and poverty eradication. UNEP. Tersedia pada: https://www.unep.org/resources/report/towards-green-economy-pathways-sustainable-development-and-poverty-eradication-10.

Utomo, R.G.P. dan Heliaantoro, H. (2024) “Implementation of article 33 paragraphs 2 and 3 of the 1945 Constitution in granting concessions for natural resource management to foreign companies from international private law perspective: s case study of PT XYZ,” Greenation International Journal of Law and Social Sciences, 2(2), hal. 26–39. Tersedia pada: https://doi.org/10.38035/gijlss.v2i2.202.

Warsito (2023) “Legal policy for community welfare based mining management,” International Journal of Sustainability in Research, 1(4), hal. 221–232. Tersedia pada: https://doi.org/10.59890/ijsr.v1i4.699.

Widyaningrum, T. dan Hamidi, M.R. (2024) “Pembaruan hukum pertambangan mineral dan batubara menuju keadilan dan kepastian hukum yang berkelanjutan untuk masyarakat Indonesia,” IBLAM LAW REVIEW, 4(3), hal. 11–22. Tersedia pada: https://doi.org/10.52249/ilr.v4i3.436.

World Bank (2017) Managing coal mine closures: achieving a just transition for all. Tersedia pada: https://www.worldbank.org/en/topic/extractiveindustries/publication/managing-coal-mine-closure.

Yunus, A.R. dan Salim, E. (2020) “Legal governance of people’s mining in Indonesia: challenges and opportunities,” Journal of Indonesian Legal Studies, 5(2), hal. 145–162.

Yusriwarti, Y., Alpiyandri, A. dan Surya, R.Z. (2023) “Tinjauan teknis potensi pendapatan asli daerah (PAD) untuk Kabupaten Indragiri Hilir berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD) dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan minera,” Selodang Mayang: Jurnal Ilmiah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, 9(3), hal. 207–214. Tersedia pada: https://doi.org/10.47521/selodangmayang.v9i3.322.

Zamrah, A. dan Redi, A. (2025) “Renewal of people’s mining business permit regulations as an instrument for improving community welfare,” Greenation International Journal of Law and Social Sciences, 3(3), hal. 1293–1301. Tersedia pada: https://doi.org/10.38035/gijlss.v3i3.621.

Unduhan

Diterbitkan

2025-09-29

Cara Mengutip

Sjahboeddin, B., Harjono, D. K., Nainggolan, B. dan Simatupang, D. P. (2025) “PERTAMBANGAN RAKYAT SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN NEGARA KESEJAHTERAAN BERBASIS PANCASILA”, Jurnal Teknologi Mineral dan Batubara, 21(3), hlm. 163–179. doi: 10.30556/jtmb.Vol21.No3.2025.1740.